TARUTUNG, Media Lintaspublik .com.
Tujuh Sektor perkumpulan Pasaribu Taput menandatangani Surat Kuasa kepada Natas Efendi Pasaribu untuk melaporkan Kepala kantor Cabang Bank Sumut Tarutung ke Polres Tapanuli Utara terkait Pemindahan Uang dari Buku Tabungan Natal Pasaribu Boru/ Bere milik Pasaribu Tapanuli Utara ke Buku tabungan rekening PPRPI Tapanuli Utara, Sabtu 31/1/2026.
Surat Pengaduan tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Utara di Tarutung, perihal dugaan tindak pidana Pemalsuan Dukumen dan Penggelapan Dana dari Buku Tabungan Pasaribu Boru/Bere milik Pasaribu Tapanuli Utara ke Buku tabungan PPRPI Tapanuli Utara yang dilakukan kepala kantor Cabang Bank Sumut Tarutung dan PPRPI Taput.
Pemindahan Uang dari buku Tabungan Natal Pasaribu Boru/Bere tersebut terungkap pada hari Kamis (29/1/2026) ketika Natas Pasaribu selaku sekretaris dan Rotua Purba selaku bendahara bermaksud mengambil uang dari kantor Cabang Bank Sumut Tarutung di jalan Balige No 09 Tarutung, namun tidak berhasil karena Saldo tinggal Rp 135.000, padahal sebelumnya masih ada saldo Rp 15.870.408
di buku tabungan tersebut.
Sementara Buku Tabungan Natal Pasaribu Boru/ Bere milik Pasaribu Tapanuli Utara Tetap dipegang atau disimpan oleh Natas Pasaribu sejak tahun 2022 sampai sekarang dan sepengetahuan pelapor untuk mencairkan atau memindahkan Dana dari buku Tabungan harus membawa buku tabungan itu sendiri ke pihak Bank dan dihadiri minimal 2 orang dari pengurus.
Pemindahan Uang tersebut dibenarkan oleh pegawai kantor Cabang Bank Sumut Tarutung atas nama A.Sihombing dan H.Simanungkalit pada tanggal 30/1/2026 bahwa Uang dari Buku Tabungan Natal Pasaribu Boru/ Bere telah dipindahkan ke buku Tabungan PPRPI Tapanuli Utara pada tanggal 13 Januari 2026. Salah satu pegawai menunjukan dokumennya, namun tidak bersedia memberikan untuk dibaca atau di photocopy.
Surat Pengaduan yang ditanda tangani Natas Efendi Pasaribu selaku penerima kuasa dari Pasaribu Sektor-sektor Tapanuli Utara diterima oleh Bripda Suapto Gulo anggota SPKT Polres Tapanuli Utara yang selanjutnya diserahkan kepada Kapolres Tapanuli Utara untuk ditindak lanjuti.
Natas Efendi Pasaribu selaku penerima kuasa mewakili seluruh Punguan Pasaribu Tapanuli Utara merasa dirugikan dan keberatan serta menuntut, agar Kapolres Tapanuli Utara segera menindaklanjuti Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan para pelaku yang terlibat dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku
Manulus P / Kompol ( Purn ) Togar Pasaribu
