Notification

×

Tag Terpopuler

Pengelolaan Dana Bos Di SMP Negeri 2 Garoga Dipertanyakan, Diduga Ada penyelewengan dan Kepsek Alergi Wartawan

Jumat, 03 April 2026 | April 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-03T14:29:30Z

 


TAPANULI UTARA, Media Lintaspublik.com II Pengeloaan Dana Bos di SMP Negeri 2 Garoga diduga ada Penyelewengan, pasalnya banyak plafon gedung sekolah yang bolong dan bocor tidak ada perbaikan serta pekarangan sekolah ditumbuhi rumput liar sepertinya tidak ada perawatan.


Dalam kunjungan awak media beberapa kali di SMP Negeri 2 Garoga,  terakhir Selasa tanggal 2/4/2025, dengan maksud bertemu kepala sekolah Damangot Purba namun gagal karena kepala sekolah tidak berada ditempat dengan berbagai alasan. Patut diduga Kepala Sekolah meninggalkan kantor karena  alergi bertemu Wartawan. Dalam kunjungan tersebut terlihat plafon gegung sekolah bolong-bolong dan bocor serta pekarangan sekolah tumbuh rumbut-rumput liar sepertinya tidak ada perawatan.


Sesuai dengan Permendikbud 63 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Reguler SD, SMP, SMA, SMA, bahwa Dana BOSP Reguler dapat digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan Pendidikan di sekolah untuk komponen pemeliharaan Sarana dan prasarana.


Juga dalam Permendikbud 63 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis penggunaan Dana Bos,  dari 12 rincian komponen penggunaan dana bos mulai dari penerimaan peserta didik baru sampai dengan pembayaran honor terdapat komponen  Pemeliharaan sarana dan prasarana ada dipergunakan, namun  SMP N2 Garoga tidak menggunakan anggaran tersebut untuk perbaikan plafon bocor atau rusak ringan. Patut diduga penggunaan anggaran negara pada pos Pemeliharaan sarana da Prasarana adalah piktif.


Demikian juga program Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Bupati Dr.Jonius taripar parsaoran hutabarat,S.Si,M.Si, dan Wakil Bupati Dr Deni lumban toruan, M.Eng menggalakkan program  SAITAPAIAS dan TAPAMAJUMA, agar tempat sekolah bersih, rapi dan indah, namun program tersebut tidak terlaksana di SMP Negeri 2 Garoga,  malah membiarkan pekarangan sekolah tumbuh rumput-rumput liar dengan leluasa.


Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, sekolah merupakan struktur bangunan prasarana pendidikan yang berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan belajar mengajar untuk mendukung aktivitas akademik, meliputi ruang kelas, laboratorium, dan fasilitas pendukung lainnya untuk kenyamanan belajar siswa. Dan sekolah diwajibkan menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari kekerasan








Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, diberi tugas tambahan untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan serta berperan sebagai pemimpin (leader), manajer, supervisor, dan inovator, yang bertanggung jawab meningkatkan mutu pendidikan, mengelola staf/siswa, serta mengatur administrasi, keuangan, dan sarana prasarana sekolah.


Menurut Ketua DPD LSM Lapan Tipikor Indonesia Provinsi Sumatera Utara berpendapat bahwa kepala sekolah tersebut belum memiliki kriteria sebagai pemimpin, diharapkan kepada Bupati/Wakil Bupati Tapanuli Utara agar mengevaluasi kembali kinerja kepala sekolah SMP N2 Garoga, apalagi ketidak hadirannya disekolah sangat memalukan, karena kesejahteran mereka telah terpehuni oleh pemerintah yakni gaji bulanan, Sertifikasi guru, gaji ke-13 dan THR guru serta kepala sekolah mempunyai tunjangan jabatan. Seharusnya kepala sekolah dan guru harus fokus dengan mutu pendidikan disekolah.


Menanggapi Penggunaan Dana BOS di SMP Negeri 2 Garoga yang diduga melakukan penyelewengan anggara negara, Ketua DPD  LSM Lapan Tipikor Indonesia Togar Pasaribu, S.P., M.Ap akan melayangkan Surat Klarifikasi ke Sekolah tersebut, bila ditemukan indikasi melakukan Penyalahgunaan anggaran negara akan diteruskan ke aparat penegak hukum yaitu Jaksa Penuntut Umum.


(Manulus Pasribu)




×
Berita Terbaru Update