Notification

×

Tag Terpopuler

Maraknya Pungutan Liar di SDN Karang Asih 04 Cikarang Utara Kabupaten Bekasi

Sabtu, 22 November 2025 | November 22, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-22T09:06:22Z
Bekasi - Medialintaspendidikan.com :
Pungli seakan menjadi penyakit bagi pemangku kebijakan pada sejumlah sektor, tak terkecuali pada bidang pendidikan. Padahal baru baru ini ada Pembinaan/ sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar ( Saber Pungli ) dan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi membuktikan keseriusan Pemerintah dalam memberantas pungli, meski Presiden Republik Indonesia dengan tegas mengatakan akan memberantas pungli dari mulai uang seribu rupiah, keseriusan dalam pemberantasan pungli tersebut terlihat dari pembentukan Tim saber pungli disetiap daerah tak terkecuali di Kabupaten Bekasi tetapi tidak menyurutkan niat beberapa Kepala sekolah untuk melakukan pungutan liar yang menambah makin beratnya beban yang ditanggung orang tua siswa.
Berdalih untuk kepentingan bersama, tetapi pada akhirnya hasil pungli itu tak jarang digunakan untuk kepentingan pribadi seperti yang terjadi di SD Negeri Karang Asih 04 Kabupaten Bekasi.
Berdalih Jalan Jalan ke Taman Mini dan pungutan uang Kas di setiap Rombel siswa dengan pungutan yang Fantastis yang mendapatkan keuntungan begitu besar dikarenakan jumlah murid yang banyak,  Kepala sekolah tidak memikirkan masa sekarang yang sangat susah mendapatkan penghasilan tetapi karena keterpaksaan Orang Tua Siswa harus cari dari mana, baik itu pinjam atau yang lain lain dan masih banyak lagi yang lain.
Ketua LSM GEMPUR Bekasi Jawa Barat pemerhati Pendidikan yang biasa bertugas di wilayah Kabupaten Bekasi menyayangkan tindakan Kepala SDN Karang Asih 04 Cikarang Utara Kabupaten Bekasi yang memungut biaya yang begitu besar dari orang tua siswa, tanpa memikirkan keadaan ekonomi orang tua siswa dimasa kesusahan kehidupan masyarakat sekarang. Biaya untuk kehidupan sehari hari sangat sulit, biaya sembako dan tarip listrik naik menambah beratnya beban yang ditanggung orang tua siswa/i yang kurang mampu.
Untuk itu LSM GEMPUR meminta perhatian Team Saber Pungli Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bekasi untuk mengusut dugaan pungli di SD Negeri 04 Karang Asih Kabupaten Bekasi.
Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Bangsa (GeMa) Bapak Andy Naibaho selaku Pemerhati Pendidikan Bekasi mengatakan, “,segala jenis pungutan yang tidak memiliki dasar hukum sudah masuk kategori pungli., ”ujar beliau kepada awak media. Andy Naibaho SE menjelaskan tentang Dasar hukum yang dimaksud, bisa berupa Undang-Undang (UU), Perarturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen) atau Peraturan Daerah (Perda). “ kalau memang tidak ada aturan yang membenarkan berarti tidak boleh pihak sekolah meminta uang seperti itu meski dengan alasan apapun, ”jelasnya. Andy Naibaho SE menambahkan, “ Hampir seluruh tempat pendidikan dari tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah atas, diduga kuat masih melakukan pungli dengan modus yang hampir sama yaitu untuk biaya awal murid baru, sumbangan buat pembenahan sekolah, biaya Perpisahan/ Pelantikan dan masih banyak lagi dengan dalih sudah kesepakatan antara komite atau orang Tua siswa/i tanpa memikirkan beban yang ditanggung orang tua, dan dampak yang ditimbulkan terhadap Psikologi Anak yang akan meniru perbuatan mereka kelak.” ungkapnya
Hasil wawancara awak media dengan orang tua siswa yang tidak mau disebut namanya mengatakan untuk uang Kas 10.000, dan ada juga yang Rp. 20.000,-per siswa setiap bulannya yang begitu besar kalau di total semua siswa, disaat sekarang yang sulit mendapatkan penghasilan tetapi Kepala sekolah seakan tidak mengerti situasi sekarang untuk biaya hidup sehari hari saja susah
Dan awak Media Lintas Pendidikan/ Publik mengklarifikasi hasil wawancara orang tua siswa tersebut kepada pihak sekolah, Kepala Sekolah mengatakan tidak mengetahui pungutan tersebut dan masalah pungutan untuk jalan jalan ke Taman Mini atas kesepakatan orang Tua Murid.
Dan Awak media sudah beberapa kali ke Dinas Pendidikan apakah pungutan tersebut diperboleh di sekolah SD Karang Asih 04 Cikarang Utara, untuk mempertanyakan hal tersebut sangat susah di pertanyakan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, untuk pihak yang terkait dengan Saber Pungli diminta untuk Usut Sekolah yang mengadakan pungutan yang tidak ada dasar hukumnya, (Poltak.)
Bersambung edisi berikut
Hasil Wawancara Anak Siswa SDN 04 Karang Asih Cikarang Utara
×
Berita Terbaru Update