Perubahan signifikan terjadi di Samsat Kabupaten Bekasi yang sekarang di pimpin AKP Yuli Wrestiyarini,SE. Hal ini terlihat dari semakin teraturnya wajib pajak mengikuti prosedur pelayanan dengan persiapan berkas sesuai aturan yang berlaku disetiap pelayanan
Al: Perpanjangan Tahunan, mutasi, balik nama, perpanjangan lima tahunan R2 dan R4 maupun pelayanan lainnya yang sudah dilakukan secara elektronik (online).
Dari pantauan pada, kamis tampak wajib pajak yang terlihat sepi melakukan permohonan kendaranya disetiap pelayanan serta tahapan pemberkasan terlihat di monitor yang sudah tersedia sesuai antrian dan kembali menjadi first in first out (FIFO).
Kanit Samsat Kabupaten Bekasi AKP .Yuli Wrestiyarini,SE melalui anggotanya menyatakan bahwa pihaknya mengadakan pembenahan disegala sektor dan loket pelayanan sehingga wajib pajak yang pertama masuk diharapkan menjadi pertama selesai walupun harus mempertimbangkan dokumen pendukung yang disampaikan pemohon dan dapat dipantau melalui monitor yang disediakan di ruangan pelayanan.
Salah seorang wajib pajak yang melakukan perpanjangan lima tahunan Laura Jesica warga Tambun Selatan menyatakan bahwa dirinya melakukan proses perpanjangan lima tahunan motornya dengan mengikuti prosedur yaitu membawa kendaraannya ke Samsat untuk Chec Phyisik dengan melengkapi KTP Asli STNK Asli dan BPKB Asli.
Samsat Kabupaten Bekasi menyediakan layanan online melalui beberapa aplikasi resmi untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan tahunan. Anda dapat menggunakan aplikasi berikut:
Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional): Aplikasi ini resmi diluncurkan oleh Korlantas Polri dan dapat digunakan untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan di seluruh Indonesia.
Setelah pembayaran, STNK akan dikirimkan ke alamat Anda melalui pos.
Aplikasi Sapawarga: Khusus untuk warga Jawa Barat, aplikasi ini berfungsi untuk berbagai layanan publik, termasuk pembayaran pajak kendaraan. Anda bisa membayar pajak kendaraan tahunan untuk diri sendiri atau anggota keluarga yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga. Aplikasi ini menggantikan fungsi aplikasi Sambara sebelumnya.
Situs Web Bapenda Jabar: Anda juga dapat mengakses informasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan E-Samsat melalui situs web Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat di bapenda.jabarprov.go.id.
Cara bayar pajak online untuk Kabupaten Bekasi
Berikut adalah langkah umum untuk membayar pajak kendaraan tahunan secara online:
Unduh aplikasi: Unduh aplikasi SIGNAL atau Sapawarga dari Google Play Store atau Apple App Store.
Daftar akun: Lakukan registrasi dengan mengisi data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor telepon.
Tambahkan data kendaraan: Masukkan data kendaraan yang akan dibayar pajaknya, seperti nomor registrasi dan lima digit terakhir nomor rangka. Untuk pembayaran pajak atas nama orang lain dalam satu KK, pastikan Anda mengisi data yang benar.
Lakukan pembayaran: Setelah rincian tagihan muncul, pilih metode pembayaran yang Anda inginkan. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai platform, termasuk m-banking, e-commerce (seperti Tokopedia dan Shopee), atau agen pembayaran lainnya.
Verifikasi dan pengiriman: Setelah pembayaran berhasil, STNK Tahunan Anda akan dikirimkan ke alamat yang terdaftar (melalui aplikasi SIGNAL). Untuk aplikasi Sapawarga, Anda mungkin perlu mencetak bukti bayar dan mengesahkannya di kantor Samsat terdekat.
Perlu diperhatikan
Layanan online ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan Tahunan.
Untuk perpanjangan STNK 5 tahunan atau ganti plat nomor, Anda tetap harus datang langsung ke kantor Samsat.
Untuk kendaraan yang belum balik nama, pembayaran pajak online dapat dilakukan melalui e-commerce seperti Tokopedia tanpa memerlukan KTP pemilik lama.
(Sabungan)

